Islam memperketat persoalan penyembelihan dan menganggap penting
persoalan ini. Hal ini karena orang musyrik Arab dan pengikut agama lain
telah menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan
termasuk keyakinan dan persoalan pokok kepercayaan agama.
Oleh karena itu, menyembelih mereka jadikan sebagai suatu cara untuk
berbakti keppada Tuhannya.Maka disembelihnya binatang berhala atau
dengan menyebut nama Tuhannya. Kemudian datanglah slam, menghapus cara
cara itu dan mewajibkan untuk tidak menyebut, kecuali asma Allah serta
mengharamkan binatany yang disembelih untuk berhala dan dengan menyebut
nama berhala.
Setelah ahli kitab yan semula ber tauhid itu telah banyak dipengauhi
perasaan perasaan syirik dan samasekali tidak melepaskan diri dari
kesyirikannya yang terdahulu, sehingga sebagian muslim menganggap mereka
tidak bisa lagi bergaul dengan mereka sebgaimana halnya terhadap orang
orang musrik lainnya. Maka Allah memberikan kerinanganan atau rukhshah
kepada mereka untuk memakan makanan ahli kitab sebagaimana juga dalam
persoalan perkawinan.Hal ini diegaskan dalam qs Al Maidah:5.
Maka makanan ahli kitab pun halal buat kita dengan hukum asal, kitapun
boleh makan binatang sembelihan mereka dan sebaliknya kita juga boleh
memberikan makanan binatang sembelihan kepada mereka.
Apabila tidak terdengar suara dri ahli kitab itu sebutan nama selain
nama Allah, misalnya al- masih atau Uzair ketika menyembelih maka
makanan tersebut tetap halal buat orang islam.Tetapi jika terdengar
penyebutan nama selain Allah tadi , dari kalangan ahli fikih ada yang
mengharamkannya, karena termasuk apa yang disebut "uhilla
lighairillaah".Sebagian ahli fikih tetap menyatakan halal.
Abu Darda' pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu
gereja yang disebut jurjas, binatang ini dihadiahkan buat gereja
tersebut, apakah boleh kita makan?. maka jawab Abu darda" boleh".
Imam malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari hari
besar dan gereja mereka, kata Imam Malik " aku memakruhkannya dan aku
tidak menganggapnya haram". Imam Malik memakruhkannya karena termasuk
dalam kategori wara'. sesungguhnya penyelewengan pemahaman tauhid ahli
kitab sudah terjadi hingga alquran diturunkan kepada Rasululah SAW,
sehingga alquranpun mencela mereka yang mengatakan al masih dan uzair
adalah anak Allah. Dan pada saat itupun mereka tetap diktegorikan
sebagai ahli kitab.Sehingga hukum makanan binatang hasil sembelihan
mereka hingga hari ini tetap dikategorikn halal bgi kaum musliman. Maka
sembelihan ahli kitab baik nasrani - kristen (setelah romanisasi) maupun
katolik dan yahudi tetap dikategorikan halal.
Sumber : Halal Corner Jatim
Sumber : Halal Corner Jatim

Komentar
Posting Komentar